Jasa Raharja Pastikan Korban Laka di Jalan Jogja-Wates Terima Santunan

Jasa Raharja Pastikan Korban Laka di Jalan Jogja-Wates Terima Santunan

Lendah, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo memberikan kepastian jaminan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Jogja – Wates tepatnya di Pedukuhan Ngramang, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo pada hari Selasa, 25 Januari 2023. Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.45 Wib.

 

“PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor pelayanan Jasa Raharja Tk I Bantul wilayah Kulon Progo berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kulon Progo dan memberi kepastian korban meninggal dunia kepada korban kecelakaan Sepeda motor Honda dengan sepeda motor di jalan Jogja – Wates tepatnya di Ngramang, Kedungsari, Pengasih, Kulon Progo,” kata Hendratno Bagus Sutanto  Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Selasa, 25 Januari 2023.

 

Menurut Hendra, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

 

Saat Hendra melaksanakan survei di rumah duka korban atas nama Miskijo ditemui Siti Khotimah (istri korban) sebagai ahli waris dan didampingi aparat setempat.

 

Lebih lanjut Hendra, korban atas nama Miskijo anggota TNI yang beralamat di Jogahan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo dan santunan yang diberikan  tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

 

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Hendra.

 

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

 

Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga Jogahan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yg dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

“Saya menghimbau kepada warga masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, serta jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor,” pungkas Hendra.(parang)

2 thoughts on “Jasa Raharja Pastikan Korban Laka di Jalan Jogja-Wates Terima Santunan

  1. After reading your article, it reminded me of some things about gate io that I studied before. The content is similar to yours, but your thinking is very special, which gave me a different idea. Thank you. But I still have some questions I want to ask you, I will always pay attention. Thanks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *