Jasa Raharja Pembantu Sewon Bantul Gelar Operasi Gabungan di Jalan Parangtritis

Jasa Raharja Pembantu Sewon Bantul Gelar Operasi Gabungan di Jalan Parangtritis

Bantul, suarapasar.com – Penanggung jawab Jasa Raharja Sewon Bantul Yogyakarta Hendratno Bagus Sutanto, pada hari Rabu, 13 Juli 2023, ikut serta dalam operasi gabungan bersama dengan Gakum Polres Bantul dengan tujuan “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.

Dengan mengedepankan kegiatan yang edukatif, persuasif, dan humanis serta didukung penegakan hukum secara Tilang Manual, serta sidang di tempat dan membayar denda tilang di BRI yang juga ikut serta dalam Razia tersebut.

Menurut Hendra, sasaran operasi kali ini adalah tingkat kepatuhan masyarakat, seperti penggunaan helm saat berkendara, kelengkapan berkendara, pengecekan lunas PKB/SWDKLLJ kendaraan bermotor, dan pengecekan lunas IWKBU Angkutan Penumpang Umum.

Hendra juga menghimbau kepada masyarakat, untuk terus memastikan pengendara dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara di jalan raya, guna mengurangi kemungkinan kecelakaan di jalan raya.

Jasa Raharja Pembantu Sewon akan mendukung penuh Operasi PATUH PROGO-2023 di wilayah hukum Polres Bantul secara proaktif dan kolaboratif. Keikutsertaan Jasa Raharja merupakan bentuk sinergitas bersama pihak kepolisian dan stakeholder terkait.

“Operasi Patuh ini harapannya dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat, untuk selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas selama berkendara dan berada di jalan. Semoga dengan operasi ini dapat mengurangi angka fatalitas kecelakaan di wilayah Kab. Bantul,” jelas Hendra.

Jasa Raharja juga akan selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas dengan pelayanan yang terbaik.

Di tempat yang sama Kanit Turjawali Polres Bantul, IPDA Sani Iguh Afifi SH mengatakan dalam operasi patuh 2023 kendaraan yang terkena tilang sebanyak 365 unit, pernyataan membayar pajak sebanyak 20 unit, yang bayar ditempat sebanyak 2 unit, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.

Batas ketentuan dimaksud, ialah pemilik yang tak memperpanjang masa berlaku lima tahunan SNTK dan membiarkannya mati selama dua tahun berikutnya secara berturut. Penghapusan data STNK akan otomatis menjadikan kendaraan bodong.

 

“Pemilik yang terkena hukuman tersebut, tidak akan bisa mendaftarkan kendaraannya kembali dan dianggap ilegal dioperasikan dijalan,” pungkas IPDA Sani.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *