Jasa Raharja Pembantu Sewon Bantul Gelar Operasi Gabungan di Jalan Srandakan-Wates

Jasa Raharja Pembantu Sewon Bantul Gelar Operasi Gabungan di Jalan Srandakan-Wates

Bantul, suarapasar.com – Polres Bantul bersama Jasa Raharja Pembantu Sewon Bantul menggelar Operasi Gabungan 2023 di Jalan Srandakan-Wates, Srandakan, Bantul Yogyakarta.

 

Penanggungjawab Jasa Raharja Sewon Bantul Yogyakarta, Hendratno Bagus Sutanto ikut serta dalam operasi gabungan bersama dengan Gakum Polres Bantul dan DPPKA Samsat Bantul dengan tujuan “Patuh dan Tertib Pembayaran PKB/SWDKLLJ” dengan mengedepankan kegiatan yang edukatif, persuasif, dan humanis serta didukung penegakan hukum secara tilang manual, serta pembayaran PKB/SWDKLLJ di tempat razia tersebut.

 

Menurut Hendra sasaran operasi kali ini adalah tingkat kepatuhan masyarakat, seperti penggunaan helm saat berkendara, kelengkapan berkendara, pengecekan lunas PKB/SWDKLLJ kendaraan bermotor dan pengecekan lunas IWKBU Angkutan Penumpang Umum.

 

Hendra juga menghimbau kepada masyarakat, untuk terus memastikan pengendara dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara di jalan raya, guna mengurangi kemungkinan kecelakaan di jalan raya.

 

“Jasa Raharja Pembantu Sewon mendukung sepenuhnya Operasi Gabungan 2023 di wilayah hukum Polres Bantul secara proaktif dan kolaboratif. Keikutsertaan Jasa Raharja merupakan bentuk sinergitas bersama pihak kepolisian dan stakeholder terkait,” kata Hendra, Jumat, 11 Agustus 2023.

 

Hendra juga berharap, Operasi Gabungan ini dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat, untuk selalu taat dan tertib dalam pembayaran PKB/SWDKLLJ dan pembayaran Iuran Wajib bagi pemilik angkutan penumpang umum setiap tahunnya serta diharapkan Masyarakat pengguna jalan tertib berlalu lintas sehingga mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

 

Di tempat yang sama, Kanit Turjawali Polres Bantul, IPDA Sani Iguh Afifi SH mengatakan dalam operasi patuh 2023 kendaraan yang terkena tilang sebanyak 40 unit, pernyataan membayar pajak sebanyak 11 unit, yang bayar ditempat sebanyak 7 unit.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.

 

“Batas ketentuan dimaksud, ialah pemilik yang tak memperpanjang masa berlaku lima tahunan SNTK dan membiarkannya mati selama dua tahun berikutnya secara berturut. Penghapusan data STNK akan otomatis menjadikan kendaraan bodong. Pemilik yang terkena hukuman tersebut, tidak akan bisa mendaftarkan kendaraannya kembali dan dianggap ilegal dioperasikan dijalan,” kata IPDA Sani.

 

Disampaikan oleh Hendra, di bulan Agustus 2023 dari tanggal 10 Agustus s.d. 30 September 2023 di Yogyakarta sedang ada pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan bebas denda Baliknama.

 

“Sumonggo bagi warga masyarakat pemilik kendaraan di wilayah Yogyakarta umumnya dan wilayah Kab Bantul pada khususnya, ramai-ramai datang ke samsat terdekat untuk melakukan pembayaran PKB/SWDKLLJ mumpung lagi ada Bebas Denda. Bebas Denda ini hanya berlaku selama 2 bulan saja, yaitu dari tanggal 10 Agustus s.d. 30 September 2023,”pungkas Hendra.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *