Jasa Raharja Penandatanganan MoU Dengan Pengelola Kapal NAPERWAS

Jasa Raharja Penandatanganan MoU Dengan Pengelola Kapal NAPERWAS

Kulon Progo, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengelola kapal NAPERWAS (Nakhoda Perahu Wisata Waduk Sermo).

 

Mou tersebut ditandatangani oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta, Imam Mustofa dengan Suwarno pengelola kapal NAPERWAS. Penandatangan MoU dilaksanakan di Wisata Waduk Sermo Pertemuan Aula Wisata Waduk Sermo pada, Selasa siang, 10 Oktober 2023. MoU ini dilaksanakan untuk memaksimalkan perlindungan yang Jasa Raharja berikan kepada para penumpang kapal laut khususnya di wilayah Kulon Progo.

 

Pada kesempatan tersebut Kepala Cabang menyampaikan adanya perlindungan angkutan penumpang kapal ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang sehingga wisatawan di Waduk Sermo tidak ragu akan jaminan kecelakaannya, selain itu sebagai upaya perlindungan penumpang, Jasa Raharja siap untuk menyediakan keterjaminan para penumpang kapal laut yang naik Waduk Sermo.

 

“Hal ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap penumpang kapal laut, tak terkecuali penumpang kapal laut dari Waduk Sermo,” ucap Imam.

 

Perlindungan Jasa Raharja terhadap pernumpang kapal laut dapat diperoleh melalui Iuran Wajib tiap penumpang. Iuran Wajib tersebut dibayarkan bersamaan dengan pembelian tiket kapal laut yang resmi.

 

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

 

Dalam Undang Undang No. 33 Tahun 1964, menyebutkan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Dalam hal ini, para penumpang angkutan kapal laut termasuk dalam perlindungan Jasa Raharja.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *