Jasa Raharja Rampcheck Kapal Wisata Laguna Pantai Glagah Kulon Progo

Jasa Raharja Rampcheck Kapal Wisata Laguna Pantai Glagah Kulon Progo

Kulon Progo, suarapasar.com – Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo, Wahyu Agung SE, MM, CSA, AWp, CHRA, pada hari Rabu, 28 Februari 2024, mengikuti kegiatan Rampcheck kapal wisata dengan BPTD kelas 3 Propinsi Yogyakarta di Pantai Glagah.

 

Wahyu bersama BPTD disambut baik oleh Eko selaku ketua paguyuban kapal wisata Laguna Pantai Glagah Kulon Progo, beliau menyampaikan selamat datang dan siap mendukung semua giat yang dilakukan oleh instansi jasa raharja dan BPTD Yogyakarta. Bahwa di objek wisata pantai glagah khususnya di laguna barat kami ada 5 kapal wisata yang sudah beroperasi.

 

Wahyu juga menyampaikan, dalam menghadapi lebaran tahun 2024, untuk mengecek apakah kapal wisata yang digunakan untuk penumpang layak beroperasi di pantai glagah atau tidak. Karena untuk antisipasi bila terjadi kecelakaan di pantai glagah.

 

“Tentunya dengan adanya keikutsertaan para pemilik kapal wisata dalam pembayaran iuran wajib jasa raharja kedepan akan dapat memberikan perlindungan dasar penumpang bila terjadi kecelakaan di Pantai Glagah,” kata Wahyu.

 

Santunan Jasa Raharja sesuai dengan peraturan menteri keuangan untuk penggantian biaya perawatan di rumah sakit untuk satu korban kecelakaan maksimal Rp20 juta, sedangkan bila mengalami cacat tetap maka santunan maksimal Rp50 juta tetapi ada prosentasenya sedangkan kalau sampai meninggal dunia maka santunan Rp50 juta diberikan kepada ahli waris korban.

 

Jasa Raharja Provinsi Yogyakarta sudah bekerja sama dengan 67 enam puluh tujuh rumah sakit baik swasta maupun negeri. Hal ini bertujuan untuk membantu pembiayaan korban kecelakaan selama dirawat di rumah sakit. Tentunya apabila biaya perawatan tidak melebihi dari Rp20 juta maka korban tidak perlu mengeluarkan biaya, tetapi pihak rumah sakit yang menengkapi data dan menagihkan ke pada pihak Jasa Raharja.

 

Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas baik di darat laut maupun udara secepatnya lapor polisi, Karena sebagai dasar jasa raharja memberikan santunan bila kasus tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

 

“Kami menghimbau kepada para nahkoda kapal wisata untuk selalu berhati hati dalam mengendarai kapal, jadikan keselamatan sebagai sebuah kebutuhan,” himbau Wahyu.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *