Jasa Raharja Sampaikan Tatacara Pengurusan Santunan Kecelakaan di SD N 1 Sleman
Sleman, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui KPJR Sleman melaksanakan sosialisasi tata tertib berlalu lintas dan santunan Jasa Raharja. PT Jasa Raharja kembali melanjutkan roadshow ke sekolah – sekolah di Yogyakarta. Kamis, 9 Juni 2022 di SD Negeri 1 Sleman yang didatangi perusahaan BUMN tersebut.
“Di sekolah ini, PT Jasa Raharja menyampaikan materi seputar tatacara pengurusan santunan kecelakaan PT Jasa Raharja. Sedangkan pemateri dari Polres
Sleman dan Dinas Perhubungan Sleman memberikan sosialisasi nseputar UU Lalu Lintas dan tata cara aman berkendara dijalan raya,” kata Wahyu Agung PJKPJR Sleman Kamis, 9 Juni 2022.
Wahyu menambahkan setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 junto PP No 17 dan No 18 /1965.
“Setiap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja,” katanya.
Namun demikian, santunan dapat dicairkan bila telah memenuhi persyaratan. Persyaratannya yaitu laporan polisi (LP), STNK, KTP, KK, dan bukti keterangan dari tim medis / rumah sakit, puskesmas / klinik.
“Syarat utama santunan PT Jasa Raharja adalah laporan polisi. Karena itu, bila ada kecelakaan segera laporkan ke kantor polisi terdekat dan PT Jasa Raharja,” jelasnya.
Menurut Wahyu, pengurusan santunan PT Jasa Raharja kini semakin mudah, tepat, dan cepat. Sebab, PT Jasa Raharja telah bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit di seluruh DIY baik RS Pemerintah maupun RS Swasta.
“Korban kecelakaan yang dirawat dirumah sakit tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan. Sebab, PT Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan maksimal sampai dengan Rp.20 juta. Nanti, pihak rumah sakit sendiri yang akan menagihkan biaya perawatan ke PT Jasa Raharja,” terang Wahyu.
Selain luka – luka, korban kecelakaan yang meninggalpun ahli waris berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Besaran santunan untuk korban kecelakaan meninggal dunia angkutan darat dan laut ahli waris akan menerima sebesar Rp 50 juta dan Rp 50 juta untuk korban kecelakaan meninggal dunia moda angkutan udara.
“Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap juga mendapat santunan yaitu Rp 50 juta untuk angkutan darat dan laut dan korban cacat tetap akibat kecelakaan angkutan umum udara nilai santunan Rp 50 juta,” jelas Wahyu.(parang)