Jasa Raharja Samsat Bantul Bersama Dinas Perhubungan Bantul Beri Sosialisasi Pengujian Kendaraan Bermotor
Bantul, suarapasar.com – Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota Fitra turut menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Jasa Raharja yang diadakan oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 3 Agustus 2023, dihadiri oleh Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Toto Pramudji Rahardjo, A.KS., Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Gatot Sunarto, S.IP., serta para pemilik angkutan umum dan angkutan barang se-wilayah Kabupaten Bantul.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memastikan terselenggaranya kendaraan yang berkeselamatan,” disampaikan Toto, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Bantul dalam sambutannya.
Toto menjelaskan, Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor,” tambah Toto.
Gatot, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Bantul, juga mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat yg memiliki Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) untuk selalu menguji kir kendaraan yg dimiliki secara Bekala setiap 6 bulan sekali dan tepat waktu sebelum Masa Berlaku Uji habis untuk menghindari Denda keterlambatan dalam pembayaran retribusi.
“Selain itu uji kir dapat memperpanjang usia ekonomis kendaraan karena uji kir menjamin keamanan dan kenyamanan komponen kendaraan agar keselamatan dapat terjamin pada saat digunakan di jalan,” ujar Gatot.
Pada kesempatan tersebut, Teguh juga menyampaikan, untuk mendukung upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan terutama di wilayah Bantul serta menghindari penghapusan data kendaraan sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan semua pemilik angkutan umum maupun angkutan barang memastikan kendaraan lunas SWDKLLJ dan Iuran Wajib, sebagai jaminan dasar jika terjadi kecelakaan lalu lintas jalan maupun penumpang umum.(ags,prg)