Jasa Raharja Samsat Bantul di Jogja TV Bahas Rencana Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

Jasa Raharja Samsat Bantul di Jogja TV Bahas Rencana Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

Yogyakarta, suarapasar.com – Jasa Raharja Menjadi Narasumber Talkshow di Jogja TV dengan tema “Rencana Penghapusan Data Kendaraan Bermotor”. Pada kesempatan tersebut, Harry Herawan, Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta berkesempatan menjadi salah satu narasumber di Stasiun Jogja TV pada tanggal 23 Mei 2023.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan dan memberikan informasi terkait perluasan pembayaran Pajak PKB serta SWDKLLJ melalui Signal, Gopay, serta Pembayaran pajak 5 Tahunan yang selama ini harus dilakukan di Samsat Induk sekarang tidak perlu.

CEMOL merupakan layanan terbaru dari Samsat Bantul yang memberikan fasilitas “Cek Fisik Mobile” yang mana memudahkan wajib pajak 5 tahunan untuk tidak perlu cek fisik di Samsat Induk, masyarakat hanya menghubungi kantor Samsat Bantul.

Tim Samsat Layanan ini diluncurkan dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak, dengan kemudahan layanan ini sangat membantu masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Samsat Induk.

Sedangkan adanya edukasi Pasal 74 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus apabila pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Himbauan bagi masyarakat bagi pengguna jalan raya agar membayar pajak kendaraan bermotor karena jika tidak akan diberikan surat peringatan pertama selanjutnya kendaraan yang masih belum melakukan pajak akan dihapuskan.

Yogyakarta merupakan tingkat kasus pembayaran santunan No.4 nasional, hal ini kita menghimbau dengan adanya pekan keselamatan tertib berlalu lintas dan bagi masyarakat D.I.Yogyakarta untuk taat pajak kendaraan bermotor sejalan dengan kontribusi Jasa Raharja membayarkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Semoga melalui sosialisasi di Jogja TV ini, Informasi mengenai Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 serta kemudahan layanan Samsat Bantul dapat diketahui dan dimanfaatkan masyarakat sehingga tingkat kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta collection rate mengalami peningkatan, terutama di wilayah Samsat Bantul.

Narasumber Kegiatan tersebut Anggota Komisi B DPRD DIY, Gamal Suwantoro, Kepala KPPD DIY di Bantul, Harry Herawan Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta dan IPDA. Sani Wakasatlantas Polres Bantul.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *