Jasa Raharja Samsat Bantul Layani Jemput Bola Permudah Karyawan PT Busana Remaja Agracipta

Jasa Raharja Samsat Bantul Layani Jemput Bola Permudah Karyawan PT Busana Remaja Agracipta

Yogyakarta, suarapasar.com – Para pekerja pabrik kini tak perlu bingung lagi membayar pajak kendaraan bermotor. Karyawan tak perlu izin tempat kerja untuk mengurus pajak. Samsat Bantul kini hadir melakukan jemput bola di setiap perusahaan dengan layanan Jempol si Panda (Jemput Bola Potensi Kendaraan Bermotor).

 

Pada hari Kamis, 7 Desember 2023, Tim Samsat Bantul hadir di PT Busana Remaja Agracipta. Kehadiran Tim Samsat Bantul yang diwakili oleh Teguh Yota Fitra, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Staff Pembukuan dan Penagihan, Firda Ainun. Nadhiroh,. A.Md disambut hangat oleh Taufiq Yulianzah Triwibowo, Manajer di PT Busana Remaja Agracipta.

 

Menurut Taufiq, selama ini para pekerja terhambat jika akan membayar pajak kendaraan bermotor. Karyawan harus meninggalkan tempat tinggalnya untuk membayar pajak.

 

“Selama ini ada permasalahan ketika karyawan perusahaan akan membayar pajak kendaraan bermotor harus izin terlebih dahulu. Ada beberapa perusahaan yang setiap mereka izin dikurangi gajinya,” ujarnya.

 

Menurutnya, permasalahan itu juga dirasakan bagi perusahaan. Pihak perusahaan merasa kurang efektif jika karyawan kebanyakan mengajukan izin, karena dapat mengurangi produktivitas perusahaan.

 

“Dengan hadirnya layanan Jempol si Panda. Jadi, tidak perlu lagi susah-susah ke kantor Samsa, cukup di area pabrik tersebut. Hal ini sebagai upaya kami dalam mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak,” ungkap Hidayati Yuliastantri Djohar S.Sos., M.Si. di tempat terpisah.

 

Teguh juga memberikan informasi kepada karyawan PT Busana Remaja Agracipta, bahwa fungsi dari SWDKLLJ adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Nantinya setiap korban kecelakaan lalu lintas akan mendapat jaminan dari jasa raharja setelah terbitnya laporan dari pihak kepolisian. Untuk korban luka-luka masyarakat mendapatkan jaminan maksimal sebesar Rp20 juta dan Korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp50 juta .

 

“Apabila ada masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sebaiknya segera melapor ke Polres sesuai lokasi kejadian kecelakaan, sehingga pihak kepolisian dapat menerbitkan Laporan Kepolisian yang dapat di gunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut dapat dijaminkan oleh Jasa Raharja,” tambah Teguh.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *