Jasa Raharja Samsat Bantul Selalu Beri Pelayanan Prima Pada Wajib Pajak
Bantul, suarapasar.com – Setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 wajib untuk selalu membayarkan pajak kendaraannya. Karena dari pajak itulah yang menjadi pembangunan infrastruktur di lingkungan daerah menjadi lebih baik lagi.
Namun selain membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), wajib pajak sudah ikut wajib membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Sumbangan Wajib ini akan dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk diberikan kembali bagi korban kecelakaan yang tertanggung sebagai santunan berdasarkan UU No. 33 tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
“Kami selalu Petugas Jasa Raharja berusaha memberikan pelayanan prima kepada para wajib pajak sebagai wujud dari komitmen dalam mengemban amanah negara, dan juga kami selalu mengingatkan serta menghimbau kepada masyarakat untuk taat pajak dan menjaga tata tertib lalu lintas,” kata Elang Rimbawan Petugas Jasa Raharja Samsat Bantul.
Begitu banyak pelayanan pajak yang sudah diberikan oleh samsat tinggal masyarakat memilih yang mana yang paling mudah, kami tetap melakukan sosialisasi inovasi-inovasi kepada masyarakat sehingga mereka lebih tau akan mudahnya membayar pajak sehingga bisa lebih taat dalam membayar pajak.
“Jasa Raharja memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat yang informatif dan terbaru, sehingga saya lebih tau tentang pentingnya membayar pajak, mudahnya mebayar pajak via online, dan cara mengklaim santunan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan,” kata Seno, Wajib Pajak Samsat Bantul.
Dengan ini, diharapkan dengan taatnya membayar pajak kendaraan bisa menjadikan masyarakat juga tertib berlalu lintas sehingga bisa megurangi resiko terjadinya kecelakaan.(parang)