Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Beri Hak Santunan Ahli Waris Korban Laka di Kemadang Tanjungsari Gunungkidul
Gunungkidul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta melalui Jasa Raharja KPJR TK I Bantul, Jasa Raharja Samsat Gunungkidul pada hari Selasa, 4 Juli 2023 melaksanakan survei ke ahli waris korban kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat, 30 Juni 2023 di Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul.
Korban atas nama Hadi Sumardi warga Ngasem, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul. Isnanto Bagus Prabowo, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul saat melakukan survei ditemui Tuginem (istri korban) selaku ahli waris yang sah.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan, dan santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai peraturan menteri keuangan RI no 16 tahun 2017.
Selain itu, Isnan juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(parang)