Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Mungguran-Srigetuk 

Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Mungguran-Srigetuk 

Gunungkidul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul Petugas KPJR Samsat Gunung Kidul berkoordinasi dengan pihak Kalurahan, Polisi, dan BRI mendatangi rumah duka Wasingah (korban) yang beralamat di Dusun Menggoran I, RT 056/009, Desa Bleberan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, yang mengalami kecelakaan di jalan Mungguran-Srigetuk tepatnya Di Dsn. Mungguran I. Ds. Bleberan. Kec. Playen. Kab. Gunungkidul pada hari Senin, 25 April 2023 sekitar pukul 16.30 wib.

“Komitmen kami setelah memperoleh informasi, bergerak cepat mendata korban yang meninggal dunia dan kami proses untuk memperoleh santunan dari Jasa Raharja,” kata Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul Isnanto Agus Prabowo Selasa, 4 Mei 2023.

Saat melakukan survei, Petugas ditemui Siri Ma’rifah (anak korban) selaku ahli waris yang didampingi perangkat Kalurahan setempat menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam.

“Semoga keluarga diberi ketabahan. Setelah semua proses santunan sesuai dengan prosedur santunan sebesar Rp50 juta segara ditransfer melalui Bank BRI yang ditunjuk,” kata Isnan.

Selain itu, Isnan juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas yang dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya.

Untuk itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun. Dan juga selalu diingatkan untuk tetap tertib berlalu lintas, taat rambu rambu lalu lintas agar semua selamat dijalan raya.

Sementara itu Lurah setempat menyampaikan apresiasi kepada Jasa Raharja dengan cepat dan tanggap kepada warga masyarakat yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Atas nama warga dan Pemerintah Kalurahan Bleberan menyampaikan ucapan terimakasih.

Isnan juga menambahkan, adanya hak dan kewajiban ini masyarakat tentunya bisa mengetahui dana yang dibayarkan setahun sekali ini dikelola untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas jalan, sehingga perlu tergerak jika kendaraan yang belum membayar pajak segera ke samsat terdekat.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *