Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Panggang-Imogiri

Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Panggang-Imogiri

Gunungkidul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul Petugas KPJR Samsat Gunung Kidul berkoordinasi dengan pihak Kalurahan, Polisi mendatangi rumah duka Kusniyati (korban) yang beralamat di Panggang I, Rt 005/006, Giriharjo, Panggang, Gunungkidul, mengalami kecelakaan di jalan Panggang-Imogiri, tepatnya Di Padukuhan Panggang Wetan, Kalurahan Giriharjo, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul pada Senin, 11 September 2023 sekira pukul 05.15 WIB.

 

“Komitmen kami setelah memperoleh informasi, bergerak cepat mendata korban yang meninggal dunia dan kami proses untuk memperoleh santunan dari Jasa Raharja,” kata Penanggungjawab Jasa Raharja  Samsat Gunungkidul Isnanto Agus Prabowo melalui Petugas Jasa Raharja Gunungkidul Tunjung Kusuma.

 

Saat melakukan survei, petugas ditemui Waseno (suami korban) selaku ahli waris yang didampingi perangkat Kalurahan setempat. Petugas juga menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam dan semoga keluarga diberi ketabahan.

 

Setelah semua proses santunan sesuai dengan prosedur santunan sebesar Rp50 juta segara ditransfer melalui Bank BRI yang ditunjuk. Selain itu Jasa Raharja juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya.

 

Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun. Dan juga selalu diingatkan untuk tetap tertib berlalu lintas, taat rambu rambu lalu lintas agar semua selamat dijalan raya.

 

Sementara itu Lurah setempat menyampaikan apresiasi kepada Jasa Raharja dengan cepat, tanggap kepada warga masyarakat yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.

 

Atas nama warga dan Pemerintah Kalurahan Bleberan menyampaikan ucapan terimakasih. Turut menyampaikan adanya hak dan kewajiban ini masyarakat tentunya bisa mengetahui dana yang dibayarkan setahun sekali ini dikelola untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tertima musibah kecelakaan lalu lintas jalan, sehingga perlu tergerak jika kendaraan yang belum membayar pajak segera ke samsat terdekat.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *