Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Wonosari Km 9

Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Wonosari Km 9

Sleman, suarapasar.com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Wonosari km 9 Gandubaru Sendangtirto Berbah Sleman pada hari Jumat, 12 mei 2023 sekitar pukul 19:20 wib.

Terjadi tabrakan antara truk box dan sepeda motor vega, di mana dalam kejadian itu korban meninggal dunia adalah supir truk dan pembonceng sepeda motor, sementara pengendara sepeda motor pada saat ini dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY.

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul pada hari Kamis, 12 mei 2023, melaksanakan survei di rumah sakit yang merawat korban luka-luka yakni atas nama Parjimin yang juga merupakan suami/ahli waris dari korban meninggal dunia atas nama alhm Surni, di mana keduanya merupakan warga desa Sumbertetes patuk patuk Gunungkidul.

Tujuan jemput bola ini memberikan kecepatan pelayanan pembayaran Santunan tepat pada sasaran dan diterima oleh ahli waris. PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta turut prihatin atas musibah yang dialami keluarga korban,

“Semoga santunan dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Isnan.

Lebih lanjut Isnanto Agus Prabowo, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.(parang)

57 thoughts on “Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Wonosari Km 9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *