Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Bersinergi Dalam Operasi Razia Gabungan Terpadu 2023 di Terminal Dhaksinarga

Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Bersinergi Dalam Operasi Razia Gabungan Terpadu 2023 di Terminal Dhaksinarga

Gunungkidul, suarapasar.com –  Jasa Raharja Samsat Gunungkidul melakukan sinergi kegiatan Operasi Razia Gabungan Terpadu 2023 bersama Satlantas Polres, Dinas Perhubungan ,TNI AD dari Kodim, dan Satpol PP Gunungkidul. Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 di Terminal Dhaksinarga Wonosari Gunungkidul.

Jasa Raharja DIY melalui Petugasnya di Samsat Gunungkidul melaksanakan kegiatan Operasi Razia Gabungan yang di inisiasi oleh Dinas Perhubungan, Polres, TNI AD dari Kodim, dan Satpol PP Gunungkidul di Terminal Dhaksinarga Wonosari Gunungkidul.

Operasi ini berfokus pada kendaraan angkutan baik penumpang maupun barang untuk mengecek Kelengkapan Surat-surat Kendaraannya.

Dalam kegiatan tersebut terjaring 30 KBM, 5 Pengemudi di beri Tilang dan disita Kendaraannya oleh Kepolisian, sedangkan sisanya di berikan Surat Peringatan dan himbauan untuk kelengkapan surat-surat kendaraan, khususnya SWDKLLJ, Pajak Kendaraan Bermotor, serta Iuran Wajib bagi Kendaraan Angkutan Penumpang Umum.

Isnanto Agus Prabowo, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul menerangkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengemudi terhadap masyarakat dalam menggunakan Jalan di wilayah Gunungkidul, dan juga tak kalah penting dapat mengurangi tingkat laka lantas yang terjadi di wilayah kabupaten Gunungkidul.

Isnanto menambahkan bahwa santunan kecelakaan lalu lintas itu bersumber dari SWDKLLJ Jasa Raharja yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan Masyarakat tiap Tahun di Samsat.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia yang sah menurut Peraturan Undang-Undang yang Berlaku yaitu sebesar Rp50 juta.

Sedangkan untuk korban luka-luka akan dijamin biaya perawatannya di RS oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.

Kepala Cabang Jasa Raharja DIY, Imam Mustofa mengatakan, kegiatan Operasi Gabungan ini merupakan kegiatan rutin dalam Operasi Patuh Progo, dalam hal ini Jasa Raharja juga turut Melakukan Pengecekan Masa Laku Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua, serta IWKBU Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Gunungkidul.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat  dapat tertib dan patuh dalam mengemudi atau berkendara, maupun dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor termasuk SWDKLLJ,” tambah imam.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *