Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Bersinergi Dalam Operasi Razia Gabungan Terpadu di Depan Pasar Argosari

Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Bersinergi Dalam Operasi Razia Gabungan Terpadu di Depan Pasar Argosari

Gunungkidul, suarapasar.com – Jasa Raharja Samsat Gunungkidul melakukan sinergi kegiatan Operasi Razia Gabungan Terpadu 2023 Bersama Satlantas Polres Gunungkidul, serta KPPD Gunungkidul.

 

Kegiatan ini dilakukan pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 di Jl. Brigjen Katamso, Purbosari, Wonosari, Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55813 depan Pasar Argosari.

 

Jasa Raharja DIY melalui Petugas Samsat Gunungkidul melaksanakan kegiatan Operasi Razia Gabungan yang diinisiasi oleh KPPD Gunungkidul dan Polres Gunungkidul. Operasi ini berfokus pada Kendaraan sepeda motor untuk mengcek Kelengkapan Surat-surat Kendaraannya.

 

Dalam kegiatan tersebut terjaring 71 KBM, 54 Pengemudi di beri tilang dan disita kendaraannya oleh Kepolisian, sedangkan 17 sisanya diberikan Surat Peringatan/Teguran dan Himbauan untuk Kelengkapan Surat-surat Kendaraan, khusunya SWDKLLJ, Pajak Kendaraan Bermotor, serta Iuran Wajib bagi Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Segera Kewajiban PKB-nya.

 

Isnanto Agus Prabowo Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul menerangkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengemudi terhadap masyarakat dalam menggunakan jalan dan kepatuhan PKB di wilayah Gunungkidul, dan juga tak kalah penting dapat mengurangi tingkat laka lantas yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

 

“Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ Jasa Raharja yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan Masyarakat tiap Tahun di Samsat,” tambah Isnanto.

 

Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia yang sah menurut Peraturan Undang-Undang yang Berlaku yaitu sebesar Rp50 Juta. Sedangkan untuk korban luka-luka akan dijamin biaya perawatannya di RS oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 Juta.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.

 

Kepala Cabang Jasa Raharja DIY Imam Mustofa menambahkan, kegiatan Operasi Gabungan ini merupakan kegiatan rutin dalam Operasi Patuh Progo, dalam hal ini Jasa Raharja juga turut melakukan pengecekan masa laku kendaraan roda empat dan roda dua, serta IWKBU Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Gunungkidul.

 

“Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat tertib dan patuh dalam mengemudi atau berkendara maupun dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor termasuk SWDKLLJ,” pungkas Imam.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *