Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Bersinergi Dalam Operasi Razia Gabungan Terpadu di Jalan Ki Ageng Giring Kepek

Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Bersinergi Dalam Operasi Razia Gabungan Terpadu di Jalan Ki Ageng Giring Kepek

Gunungkidul, suarapasar.com – Jasa Raharja Samsat Gunungkidul melakukan sinergi kegiatan Operasi Razia Gabungan Terpadu 2023 bersama Satlantas Polres Gunungkidul, serta KPPD Gunungkidul.

 

Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023 di Jl. Ki Ageng Giring No.31, Seneng, Kepek, Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55813.

 

Jasa Raharja DIY melalui Petugas Samsat Gunungkidul melaksanakan kegiatan Operasi Razia Gabungan yang diinisiasi oleh KPPD Gunungkidul dan Polres Gunungkidul.

 

Operasi hari ini berfokus pada kendaraan sepeda motor untuk mengcek kelengkapan surat-surat kendaraannya. Dalam kegiatan tersebut terjaring 53 KBM, 37 pengemudi diberi tilang dan disita kendaraannya oleh Kepolisian, sedangkan 16 sisanya diberikan Surat Peringatan/Teguran dan Himbauan untuk Kelengkapan Surat-surat Kendaraan, khusunya SWDKLLJ, Pajak Kendaraan Bermotor, serta Iuran Wajib bagi Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Segera Kewajiban PKB-nya.

 

Isnanto Agus Prabowo Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul menerangkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengemudi terhadap masyarakat dalam menggunakan jalan dan kepatuhan PKB di wilayah Gunungkidul, dan juga tak kalah penting dapat mengurangi tingkat laka lantas yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

 

Isnanto menambahkan bahwa Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ Jasa Raharja yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan Masyarakat tiap Tahun di Samsat.

 

“Korban Meninggal Dunia berhak atas Santunan yg diberikan kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia yang Sah menurut Peraturan Undang-Undang yang Berlaku yaitu sebesar Rp50 Juta. Sedangkan untuk korban Luka-luka akan Dijamin Biaya Perawatannya di RS oleh Jasa Raharja sampai dengan Maksimal Rp.20 Juta.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017,” katanya.

 

Kepala Cabang Jasa Raharja DIY Imam Mustofa juga menambahkan, kegiatan Operasi Gabungan ini merupakan kegiatan rutin dalam Operasi Patuh Progo, dalam hal ini Jasa Raharja juga turut melakukan pengecekan masa laku kendaraan roda empat dan roda dua, serta IWKBU Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Gunungkidul.

 

“Semoga dengan adanya kegiatan ini Masyarakat dapat Tertib dan Patuh dalam Mengemudi atau Berkendara, maupun dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor termasuk SWDKLLJ,” pungkas Imam.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *