Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Dekatkan Masyarakat Dengan SALIMAN
Gunungkidul, suarapasar.com – Apiyanto Kurniawan , Kepala Sub Bagian Pelayanan berkesempatan menjadi salah satu narasumber pada hari Selasa, 11 Juli 2023 di stasiun ADI TV.
Dalam kesempatan tersebut narasumber menyampaikan informasi terkait perluasan pembayaran Pajak PKB serta SWDKLLJ melalui Signal, Gopay, serta Pembayaran pajak 5 Tahunan yang selama ini harus dilakukan di Samsat Induk sekarang tidak perlu.
SALIMAN merupakan adalah SAMSAT Kalurahan Lima Tahunan yang saat ini hadir di empat kapenawon, Empat kapenawon yang sudah tersedia layanan SALIMAN Gunungkidul meliputi Rongkop, Ngawen, Gedangsari dan Tanjungsari.
Melalui layanan tersebut, masyarakat bisa melakukan perpanjang STNK dan TNKB lima tahunan di SAMSAT Desa atau Kapenawon yang telah dijadwalkan. Masyarakat hanya menghubungi kantor Samsat Bantul.
Tim Samsat Layanan ini diluncurkan dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
Petugas dari Satlantas di SALIMAN Gunungkidul ini nantinya akan melakukan pengecekan fisik kendaraan dan kelengkapan berkasnya. Selanjutnya, masyarakat akan mengambil berkas yang sudah jadi di kemudian hari.
Dengan kemudahan layanan ini sangat membantu masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Samsat Induk. Sedangkan adanya edukasi Pasal 74 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus apabila pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Himbauan bagi masyarakat bagi pengguna jalan raya monggo pajak kendaraan bermotor karena jika tidak akan diberikan surat peringatan pertama selanjutnya kendaraan yang masih belum melakukan pajak akan dihapuskan.
Yogyakarta merupakan tingkat kasus pembayaran santunan No.4 nasional, hal ini kita menghimbau dengan adanya pekan keselamatan tertib berlalu lintas dan bagi masyarakat D.I.Yogyakarta untuk taat pajak kendaraan bermotor sejalan dengan kontribusi Jasa Raharja membayarkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Narasumber Kegiatan tersebut Yulianto,S.I.P.,M.P.A. jabatan kepala KPPD DIY di Kabupaten Gunungkidul Andriana Wulandari,S.E. Ketua merangkap anggota Komisi B DPRD DIY, Apiyanto Kurniawan, SE, kepala sub bagian Pelayanan Jasa Raharja cabang DIY, Polri Aiptu Heri Setiawan, Baur STNK Satlantas Polres Gunungkidul.
Terpisah, Imam Mustofa Kepala Cabang PT Jasa Raharja Yogyakarta mengatakan sosialisasi dengan menggunakan media TV ini sangat optimal dengan narasumber beberapa instansi yang membidangi serta pembahasan kesamsatan wilayah Gunungkidul dengan inovasi mendekatkan masyarakat yang hendak pajak lima tahun tidak perlu kesamsatan yang Bernama Saliman.
“Mudah-mudahan masyaraka tetap konsiten untuk membayar pajak karena pajake kendaraan bermotor bermanfaat bagi pembangunan daerah dan dana SWDKLLJ untuk mengelola korban kecelakaan lalu lintas jalan,” tutup Imam.(parang)