Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Hadiri Sosialisasi dan Sharing Terkait IWKBU Jasa Raharja

Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Hadiri Sosialisasi dan Sharing Terkait IWKBU Jasa Raharja

Gunungkidul, suarapasar.com – Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul, Isnanto Agus Prabowo bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Wahyu Tri Wicaksono, S.S.T(TD), serta Tim dari BPTD Kelas III DIY, Karsi menghadiri sosialisasi dan sharing bersama Dinas Perhubungan dan BPTD DIY dengan pengemudi angkutan umum di wilayah Gunungkidul.

 

Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, 14 Maret 2024 di Terminal Wonosari. Dengan audiens merupakan peserta ketua paguyuban AKPD, AKAP wilayah Gunungkidul.

 

Isnan menjelaskan bahwa risiko kecelakaan dapat dialami oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun, termasuk pada angkutan penumpang AKDP dan Pariwisata. Di dalam pembelian tiket bus yang dibayarkan penumpang, terdapat iuran wajib angkutan penumpang yang harus disetorkan pemilik PO kepada Jasa Raharja, sebagai jaminan perlindungan dasar jika terjadi kecelakaan.

 

“Semoga menjadi cara untuk mengurangi angka kecelakaan pada angkutan umum dan memberikan kesadaran akan kelengkapan berkendara,” harap Isnan.

 

IWKBU merupakan wujud dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dikelola oleh Jasa Raharja berdasarkan undang-undang Nomor 33 tahun 1964. Di mana Jasa Raharja ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengelola dana dan menjalankan undang-undang tersebut.

 

Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi para penumpang angkutan umum yaitu saat naik dari tempat keberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

 

Bagi korban meninggal dunia besar santunan sebesar Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, biaya perawatan di Rumah Sakit maksimal Rp20 juta, biaya penguburan bagi korban tidak memiliki ahliwaris sebesar Rp4 juta dan manfaat tambahan berupa pengganti P3K maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *