Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Santuni Ahli Waris Korban Laka di Jalan DPU Cawas-Trucuk

Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Santuni Ahli Waris Korban Laka di Jalan DPU Cawas-Trucuk

Gunungkidul, suarapasar.com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di jalan di Jl Dpu Cawas – Trucuk Tepatnya Dk. Bodrorejo. Ds. Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada hari Jumat, 19 Mei 2023 sekitar pukul 08:08 wib.

Terjadi tabrakan antara Pick Up dan sepeda motor, di mana dalam kejadian itu korban meninggal dunia adalah pengendara sepeda motor. Korban sempat dirawat di rumah sakit Klaten kurang lebih 5 hari sebelum meninggal pada tanggal 23 mei 2023.

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul pada hari Selasa, 23 Mei 2023 melaksanakan survei di rumah rumah duka korban di Sendangrejo Tancep Ngawen Gunungkidul, didampingi oleh aparat Desa Sendangrejo Tancep.

Lebih lanjut, Isnanto Agus Prabowo, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Isnan menambahkan, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, Isnan juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *