Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta Beri Edukasi Kepastian Jaminan Korban Laka Pada Dealer Nusantara Sakti Yogyakarta
Kota Yogyakarta, suarapasar.com – Kepala Sub Bagian SW & Humas didampingi Pegawai Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta sillaturahmi di dealer Nusantara Sakti Yogyakarta, Jumat 15 Maret 2024. Kegiatan tersebut disambut oleh pemimpin Dealer Nusantara Sakti Yogyakarta Faiz.
Dalam kunjungan tersebut Iyan Supiandi selaku Kepala Sub Bagian SW & Humas memberikan edukasi terkait kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai akibat penggunaan kendaraan baru.
“Edukasi ini bagian dari kita dari pemerintah menjamin setiap kendaraan baru yang di mana kendaraan tersebut dalam uji coba yang melekat dalam STCK,untuk bisa kita ketahui bersama-sama kecelakaan lalu lintas memang tidak bisa dihindari oleh siapapun, akan lebih aman dan untuk kenyamanan kita bersama sama untuk memberikan kepastian jaminan kepada pengendara roda 2 dan 4 setalah membeli kendaraan baru untuk dicoba,” tambah Iyan Supiandi.
Perlu diketahui bahwa Jasa Raharja menjamin setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan sesuai UU tahun 1964 dan PMK No 16 Tahun 2017 korban yang mengalami kecelakaan mendapatkan pergantian Biaya perawatan maksimal sesuai biaya di rumah sakit Rp. 20jt dan jika korban meninggal dunia diberikan santunan kepada ahli waris Rp50 juta.(ags,prg)