Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Urip Sumoharjo Gondokusuman Yogyakarta
Yogyakarta, suarapasar.com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Urip Sumoharjo Gondokusuman Yogyakarta, pada hari Kamis, 11 Mei 2023 sekitar pukul 05:30wib. Tabrakan melibatkan pengendara sepeda motor AB-6934-BH dan KBM AB-1091-G, menyebabkan pengendara Sepeda Motor AB-6934-BH setelah kejadian mengalami luka meninggal dunia di tempat.
PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta, Bonaventura Pandu Patria Tama, pada hari Rabu, 11 Mei 2023 melaksanakan survei di rumah duka korban atas nama Retno Sriyanto (66 tahun) warga Iromejan GK III 668 RT 28/7 Klitren, Gondokusuman Yogyakarta ditemui Arif Andi (anak korban) sebagai ahli waris.
Setelah mendapat informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban meninggal dunia di Iromejan GK III 668 RT 28/7 Klitren, Gondokusuman Yogyakarta.
“Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” kata Pandu, Kamis, 11 Mei 2023.
Lebih lanjut Pandu, Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Kodya Yogyakarta mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
Pandu juga menambahkan, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, Pandu juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(parang)
Someone necessarily lend a hand to make severely posts I might state.
This is the first time I frequented your website page and so far?
I surprised with the research you made to make this actual publish incredible.
Great task!