Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta Sediakan Loket Pelayanan Cepat Bagi Disabilitas dan Lansia
Yogyakarta, suarapasar.com – KPPD DIY di Yogyakarta atau Samsat Kota Yogyakarta menyediakan loket pelayanan cepat bagi penyandang cacat dan usia lanjut usia untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Loket tersebut tepat berada di Gedung Samsat Kota Yogyakarta bagian barat. Para wajib pajak kendaraan bermotor baik usia lanjut dan difabel dapat langsung dilayani melalui loket cepat cukup membawa KTP dan STNK asli.
“Kami ingin mempermudah pelayanan bagi para difabel maupun lanjut usia (58) tahun keatas, layanan tersebut dengan persyaratan lebih mudah dan cepat,” dikatakan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta, Budhi Sulistyo, S.T. mewakili Kepala KPPD Samsat Kota Yogyakarta Selasa, 9 Mei 2023.
Budhi menambahkan, loket cepat ini diperuntukan bagi wajib pajak yang mengurus perpanjangan tahunan kendaraannya sendiri, bukan atas nama orang lain. Khususnya bagi yang berusia diatas 58 tahun maupun yang difabel, kemudian ibu-ibu yang menyusui dan ibu-ibu yang sedang hamil, tanpa mensyaratkan adanya foto copy STNK dan Identitas diri.
“Hal ini untuk melayani wajib pajak yang dikhususkan, artinya loket cepat ini benar-benar cepat dalam melayani. Loket cepat ini hanya dilakukan di Samsat Induk di jalan Tentara Pelajar No 13 Yogyakarta,” jelas Budhi.
Sebagai tambahan, jam pelayanan loket cepat dimulai dari pukul 8 pagi hingga jam 1 siang setiap harinya. Sehingga memudahkan wajib pajak dengan berkebutuhan khusus maupun lansia agar dapat membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu.(parang)