Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Kunjungi Lurah Wates Melaksanakan Sosialisasi Cegah Laka Lantas

Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Kunjungi Lurah Wates Melaksanakan Sosialisasi Cegah Laka Lantas

Wates, suarapasar.com – Kepala Bagian Administrasi, Slamet Utomo, didampingi Wahyu Agung selaku penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo pada hari Senin, 26 Juni 2023, mendatangi Kelurahan wates untuk melakukan sosialisasi pencegahan kecelakaan serta untuk penurunan tingkat fatalitas korban kecelakaan yang terjadi di wilayah Wates.

Kedatangannya disambut baik oleh lurah Wates, Bambang, beliau menyampaikan selamat datang dan ucapan terima kasih kepada pihak Jasa Raharja yang berkenan memberikan edukasi sosialisasi di lingkungannya.

“Hal ini baru pertama kali di Kelurahan Wates. Mudah-mudahan ke depan dari pihak Jasa Raharja bisa memberikan sosialisasi kembali secara berkesinambungan. Karena hal ini sangat penting sekali mengingat wilayah kelurahan wates termasuk daerah yang rawan kecelakaan lalu lintas,” kata lurah Wates.

Sosialisasai ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, para dukuh, dan ketua pemuda wilayah wates.

Slamet Utomo juga menyampaikan bahwa ini sudah kewajibannya selaku petugas Jasa Raharja karena sekarang dituntut tidak hanya sekedar membayar santunan korban kecelakaan lalu lintas saja, tetapi juga dituntut untuk ikut serta dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas contohnya seperti memberikan sosialisasi, melakukan PPGD, melakukan Safety Riding, memberikan bantuan sarana prasarana kecelakaan yag diberikan kepada mitra utama kami yaitu kepolisian.

Wahyu juga menambahkan bahwasanya di wilayah Kulon Progo sudah bekerjasama dengan 9 rumah sakit baik negeri maupun swasta, hal ini dilakukan agar korban kecelakaan yang masuk di rumah sakit tersebut bila sudah lapor polisi dan kasus dalam lingkup jaminan Jasa Raharja pada saat mau pulang pasien biaya tidak melebihi Rp20 juta. Dan juga tidak perlu mengeluarkan biaya tetapi nanti rumah sakit yang akan menagihkan kepada pihak Jasa Raharja.

Pembuatan SIM ada batas minimal yaitu 17 tahun, dan tentunya pada saat berkendara harus dilengkapi dengan surat surat ada, dikarenakan kecelakaan biasanya terjadi dikarenakan adanya suatu pelanggaran.

“Maka bapak ibu sekalian bila punya anak yang masih dibawah umur dan tentunya belum layak mengendarai kendaraan bermotor alangkah baiknya jangan diberikan izin untuk berkendara,” ujar AKP marjono Kanit Lantas Polsek Wates.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *