Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Sosialisasi Tata Tertib Keselamatan di SMA N 1 Pengasih

Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Sosialisasi Tata Tertib Keselamatan di SMA N 1 Pengasih

Kulon Progo, suarapasar.com – Pada hari Senin, 20 November 2023 tepatnya pukul 08:00 WIB Wahyu Agung selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Bersama Astra Honda dan Satlantas Polres Kulon Progo berkesempatan untuk melakukan sosialisasi tata tertib keselamatan berkendara di jalan raya dan prosedur klaim santunan Jasa Raharja bila terjadi kecelakaan lau lintas di SMAN 1 Pengasih Kulon Progo.

 

Kedatangan Wahyu beserta Tim disambut oleh pelaksana tugas kepala sekolah SMAN 1 Pengasih Kulon Progo, beliau menyampaikan apresiasi kepada Tim karena sudah menyempatkan waktu untuk memberikan pembekalan tentang tata tertib keselamatan berlalu lintas dan kepengurusan santunan Jasa Raharja bisa terjadi kecelakaan lalu lintas.

 

Wahyu menyampaikan bahwa Jasa Raharja memiliki tugas pokok yaitu membayarkan santunan korban kecelakaan lalu lintas di darat laut maupun udara dan menghimpun dana dari masyarakat yaitu melalui Samsat dan operator angkutan umum.

 

Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan 63 rumah sakit di DIY baik rumah sakit swasta maupun negeri. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan hak bila terjadi kecelakaan di jalan raya yang tentunya dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

 

Bila terjadi kecelakaan lalu lintas langkah pertama yang diambil yaitu segera lapor polisi terdekat dan pihak Jasa Raharja, agar pihak Jasa Raharja bisa menindaklanjuti bila kasus masuk dalam kriteria Jasa Raharja maka segera mungkin akan menerbitkan surat jaminan yang nantinya akan diberikan ke keluarga korban ataupun pihak rumah sakit, agar biaya rumah sakit selama korban dirawat tidak melebihi Rp20 juta dan keluarga korban tidak perlu mengeluarkan uang tetapi rumah sakit yang akan membantu segala persyaratan kelengkapan untuk menagihkan ke pihak Jasa Raharja.

 

Apabila korban sampai meninggal dunia nanti pihak Jasa Raharja akan membantu kelengkapan persyaratan santunan mulai dari kelurahan, rumah sakit, ataupun pembukaan buku tabungan. Hal ini komitmen Jasa Raharja kepada masyarakat satu hari setelah korban meninggal dunia dana santunan bila ada ahli waris korban Rp50 juta bisa diserahkan ke ahli waris korban melalui transfer bank.

 

Selain itu Wahyu juga menghimbau dikarenakan kecelakaan masih didominasi oleh usia produktif maka selalu berhati-hati di jalan raya, jadikan keselamatan sebagai suatu kebutuhan. Dan jangan lupa untuk selalu tertib membayarkan pajak kendaraan bermotro dan SWDKLLJ. Karena SWDKLLJ inilah dana yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk dikembalikan Kembali kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas berupa santunan.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *