Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Tidak Terima Timbal Balik Dari Hak Santunan Masyarakat

Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Tidak Terima Timbal Balik Dari Hak Santunan Masyarakat

Kulon Progo, suarapasar.com – Wahyu Agung, selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo, ikut hadir dalam acara sosialisasi gratifikasi pada hari Rabu, 17 Mei 2023, di ruang rapat Samsat Kulon Progo.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Samsat Kulon Progo, Kanit Regident Polres Kulon Progo, Kepala Biro Hukum DPPKA Yogyakarta, serta karyawan Samsat Kulon Progo.

Dalam sambutannya, Wahyu menyampaikan bahwa dalam bekerja selalu bersinggungan dengan gratifikasi, apalagi di Jasa Raharja tugas utama membayarkan santunan dana kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat, tentunya hal tersebut pasti ada timbal balik dari masyarakat yang sudah mendapatkan santunan Jasa Raharja dengan memberikan imbalan balas jasa kepada pihak Jasa Raharja.

“Tetapi kami dari pihak Jasa Raharja sudah ada komitmen dari manajemen dan individu pegawai bahwasanya tidak diperbolehkan menerima sesuatu dari masyarakat yang sudah menerima santunan Jasa Raharja. Dan dari Jasa Raharja pun sudah bekerja sama dengan pihak KPK,” kata Wahyu.

Selanjutnya, paparan dari narasumber Kepala Biro Hukum, Yudi,menegaskan bahwa dalam upaya WBBM harus menjadi bagian dari setiap personal di lingkungan KPPD Kulon Progo, dan semarakkan gaungakn KPPD Kulon Progo dengan kampanye-kampanye anti korupsi pada setiap sudut layanan dan tunjukkan secara konkret visi misi maklumat layanan yang menjadi komitmen bersama.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *