Jasa Raharja Samsat Maguwoharjo Berikan Kemudahan Akses Pelayanan Santunan

Jasa Raharja Samsat Maguwoharjo Berikan Kemudahan Akses Pelayanan Santunan

Sleman, suarapasar.com – Samsat Pembantu Maguwoharjo Sleman bertempat di Jl. Ring Road Utara No.10, Kembang, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Samsat Pembantu Maguwo membuka pelayanan Pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ mulai jam 08.00 – 12.30 pajak tahunan dan 5 tahunan.

 

Di samping itu, terdapat pelayanan santunan dari petugas Jasa Raharja Samsat Maguwoharjo juga melayani konsultasi kecelakaan dan pelayanan dalam hal pembuatan surat jaminan dan collect berkas klaim. Dalam hal ini jasa raharja memberikan kemudahan pelayanan.

 

“Kami berikan kemudahan dan bantuan kepada masyarakat yang mengalami pasca kecelakaan dan tidak usah jauh-jauh di kantor Jasa Raharja kantor cabang atau di kantor pelayanan Jasa Raharja Sleman,” tambah Fahuzi Pegawai Jasa Raharja Samsat Maguwoharjo Sleman.

 

Pada hari Jumat kemarin contohnya, kami buatkan surat jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jl Jagalam – Berbah Tegaltirto Berbah Sleman, antara sepeda motor dengan pejalan kaki yang mengakibatan korban pejalan kaki dirawat di RSPAU Hardjolukito Bantul.

 

Pegawai Jasa Raharja Samsat Pembantu Maguwoharjo sigap dan langsung menerbitkan surat jaminan yang disampaikan kepada keluarga korban.

 

“Kita langsung berikan surat jaminan kepada keluarga korban, hal ini untun memberikan rasa perlindungan kepada setiap korban kecelakaan korban lalu lintas jalan,” tutur Fauzi.

 

Fauzi mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

 

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

 

Lebih lanjut Fauzi menambahkan, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

 

“Korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Fauzi.

 

Selain itu, Fauzi juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(parang)

59 thoughts on “Jasa Raharja Samsat Maguwoharjo Berikan Kemudahan Akses Pelayanan Santunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *