Jasa Raharja Samsat Pembantu Maguwoharjo Berkunjung ke Rumah Sakit Panti Rini Kalasan Sleman 

Jasa Raharja Samsat Pembantu Maguwoharjo Berkunjung ke Rumah Sakit Panti Rini Kalasan Sleman 

Yogyakarta, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui petugas Samsat Pembantu Maguwoharjo, Fauzi, melaksanakan kegiatan kunjungan ke Rumah Sakit Panti Rini Kalasan Sleman Yogyakarta.

Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di JL.JOGJA-SOLO KM 10 Depan Gerbang AAU Ds.Sorogenen I Purwomartani Kalasan Sleman antara sepeda motor dengan sepeda motor yang menyebabkan korban dirawat di Rumah Sakit Panti Rini.

Setelah mendapatkan informasi dari Polsek Kalasan Sleman tentang adanya kecelakaan lalu lintas, Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Polsek Kalasan untuk pendataan korban untuk diterbitkan surat jaminan ke rumah sakit dan sebagai rasa empati terhadap korban, Petugas Jasa Raharja Samsat Pembantu Maguwoharjo langsung memberikan motivasi kepada korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Panti Rini Kalasan Sleman.

Sebagaimana diketahui bahwa PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan dengan menanggung biaya perawatan rumah sakit sampai hingga Rp20 juta.

Untuk itu, bagi masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum.

“Biaya perawatan tersebut diberikan bagi korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp25 juta,” dikatakan Fahuzi, petugas PT Jasa Raharja Samsat Pembantu Maguwoharjo Sleman Yogyakarta Kamis, 06 April 2023.

Fahuzi menjelaskan, untuk korban meninggal dunia dikarenakan kecelakaan lalu lintas jalan maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, apabila meninggal karena kecelakaan dan tidak mempunyai ahli waris penyelenggara penguburan akan mendapat biaya penguburan sebesar Rp4 juta. Sesuai PMK Nomor 15 dan 16 tahun 2017.

Sementara itu untuk biaya perawatan tersebut tidak berlaku bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, karena Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tersebut sifatnya bukan untuk perlindungan diri sendiri melainkan untuk korban yang terlibat kendaraan pihak pertama.

Selain itu, Fahuzi juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tertib dan mentaati aturan berlalu lintas serta utuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena sumber dana untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pengesahan STNK dan PKB setiap tahunnya.

“Yang paling penting, ketika mengalami kecelakaan lalu lintas jalan atau mengetahui hal tersebut silahkan segera dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dibuatkan LP (Laporan Polisi), karena syarat paling utama merupakan Laporan Polisi dasar dari penjaminan luka-luka maupun meninggal dunia, dan selanjutnya serahkan kepada Jasa Raharja,” jelas fahuzi.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *