Jasa Raharja Samsat Pembantu Maguwoharjo Bersama Rumah Sakit Untuk Pelayanan Korban Laka
Yogyakarta, suarapasar.com – PT Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada masyarakat degan menanggung biaya perawatan rumah sakit sampai hingga Rp 20 juta. Untuk itu bagi masyarakat tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
“Biaya perawatan tersebut diberikan bagi korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp 25 juta,” dikatakan Fahuzi petugas PT Jasa Raharja Samsat Pembantu Maguwoharjo pada saat kunjungan dengan Rumah Sakit Panti Rini dan Rumah Sakit RSUD Prambanan pada tanggal 7 Desember 2022.
Lebih lanjut Fahuzi menjelaskan untuk korban meninggal dunia dikarenakan kecelakaan maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta, apa bila meninggal karena kecelakaan dan tidak mempunyai ahli waris penyelenggara penguburan akan mendapat biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Sesuai PMK Nomor 15 dan 16 tahun 2017 Sementara itu untuk biaya perawatan tersebut tidak berlaku bagi korban yang mengalami laka tunggal.
Perlu diketahui Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 63 Rumah Sakit di DIY RS Panti Rini dan RSUD Prambanan merupakan beberapa rumah sakit yang bekerjasama dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan
Sementara itu petugas Rumah Sakit Panti Rini yang diwakili Hary Budianto menyambut baik komitmen dari PT Jasa Raharja yang memberikan pelayanan Prima maka dari pihak Rumah Sakit Panti Rini juga tidak mau ketinggalan dan akan memberikan pelayanan terbaik khususnya pasien korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Begitu juga sambutan yang baik diberikan oleh pihak Rumah Sakit RSUD Prambanan yang diwakili oleh Bapak Didin dan hal yang sama akan diberikan pelayanan terbaik bagi pasien khususnya korban kecelakaan lau lintas jalan.
“Yang paling penting, ketika mengalami kecelakaan lalu lintas jalan atau mengetahui hal tersebut monggo dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dibuatkan LP (Laporan Polisi), karena syarat dasar yang paling utama merupakan Laporan Polisi untuk penjaminan luka-luka maupun meninggal dunia selanjutnya serahkan kepada Jasa Raharja terdekat,” jelas Fahuzi.(parang)