Jasa Raharja Samsat Sleman Melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pendataan di Kalurahan Sinduharjo
Sleman, suarapasar.com – Petugas Jasa Raharja Samsat Sleman, M. Fauzi Zamzam bersama KPPD Sleman Kasie Pembukuan & Penagihan Ekho Adhi Wahyu Heryanjaya melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pendataan dan Sosialisasi Kesamsatan ke Kalurahan Sinduharjo Kecamatan Ngaglik pada hari Senin, 3 Juli 2023.
Kunjungan ini disambut baik oleh Staff bagian pendataan kendaraan bermotor yaitu Astadi. Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pemahaman penggunaan aplikasi pendataan kendaraan bermotor SIPOJAK (Aplikasi Potensi Pajak) yang dilakukan oleh bagian pendataan kendaraan bermotor di wilayah Kalurahan Sinduharjo.
SIPOJAK (Aplikasi Potensi Pajak) merupakan aplikasi untuk memudahkan pendataan dan penagihan pajak kendaraan di wilayah Kabupaten Sleman. Dengan Aplikasi tersebut dapat otomatis mengirimkan pesan Whatsapp Blast ke nomor HP pemilik kendaraan untuk mendapatkan informasi tagihan dan masa berlaku pajak kendaraan.
Dengan aplikasi ini selain memudahkan pendataan dan penagihan pajak kendaraan, juga diharapkan dapat lebih efisien dalam penggunaan kertas karena tagihan kepada wajib pajak sudah tidak menggunakan kertas tagihan fisik (paperless).
Pada kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi menginformasikan kepada pegawai kalurahan dan Perangkat Desa mengenai peran penting pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Samsat serta tata cara dalam kepengurusan santunan Jasa Raharja.
Fauzi juga memberikan informasi bahwa fungsi dari SWDKLLJ adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, nantinya setiap korban kecelakaan lalu lintas akan mendapat jaminan dari Jasa Raharja setelah terbitnya laporan dari pihak kepolisian.
Untuk korban luka-luka masyarakat mendapatkan jaminan sebesar Rp20 juta dan korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp50 juta.
“Apabila ada masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sebaiknya segera melapor ke Polres sesuai lokasi kejadian kecelakaan, sehingga pihak kepolisian dapat menerbitkan Laporan Kepolisian yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut dapat dijaminkan oleh Jasa Raharja,” ungkap Fauzi.(parang)