Jasa Raharja Samsat Sleman Pasang Spanduk Sosialisasi Program Bebas Denda tahun 2023

Jasa Raharja Samsat Sleman Pasang Spanduk Sosialisasi Program Bebas Denda tahun 2023

Sleman, suarapasar.com – Sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Wajib Pajak yang tinggal di Kabupaten Sleman, Tim Jasa Raharja Sleman yang diwakili oleh PJ Samsat Sleman Fauzi Zamzam, SE., CHRA. bersama Tim Samsat Sleman Kasie Pembukuan & Penagihan Ekho Adhi Wahyu Heryanjaya, SH. pada hari Jumat, 8 September 2023 melaksanakan pemasangan spanduk Sosialisasi Program Bebas Denda periode tahun 2023.

Program penghapusan denda Pajak kendaraan, denda BBNKB, maupun denda SWKLLJ Jasa Raharja yang berlangsung dari tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2023, serta adanya Pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang adanya ketentuan dari kepolisian terkait dengan penghapusan data kendaraan bagi yang tidak melakukan registrasi ulang, sekurang kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Pemasangan spanduk dilakukan di  20 titik kelurahan yang tersebar di wilayah Sleman. Selain itu, tim Samsat Sleman juga melakukan sosialisasi melalui  postingan di media sosial, maupun media cetak lainnya.

Diharapkan nantinya, informasi mengenai program pembebasan denda ini dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, sehingga meningkatkan antusiasme  Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat meningkat, dan mereka  dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik baiknya.

”Monggo Masyarakat sleman yang melihat spanduk sosialisasi bebas denda bisa disampaikan kepada keluarga, tetangga maupun diri sendiri Ketika kendaraan blm dibayarkan tanpa denda PKB dan hanya tambahan denda SWDKLLJ prorate sesuai no.15,16 PMK 010.2017 tentang tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” utup Fauzi Zamzam.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *