Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Laka Depan Merapi Golf Cangkringan Sleman

Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Laka Depan Merapi Golf Cangkringan Sleman

Sleman, suarapasar.com – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Merapi Golf Ds.Kepuharjo, Cangkringan, Sleman pada hari  Rabu, 23 Oktober 2022 sekitar pukul 05:00 wib. Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan pengendara sepeda motor Honda supra bertabrakan dengan pengendara sepeda motor  Yamaha Aerox yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Supra mengalami cidera kepala berat dan meninggal dunia di RS Panti Nugroho setelah mendapat penanganan medis.

PT. Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK II Sleman dengan didampingi anggota dari Kepolisian Bhabinkamtibmas Desa Kepuharjo  pada  hari Senin, 24  Oktober 2022 melakukan kunjungan di rumah duka korban atas nama Mujiyana ,warga Dusun.Kepuh Rt 01/13  Kepuharjo, Cangkringan, Sleman ditemui Mujiyem (isteri korban) sebagai ahli waris.

Ricky Permana Putra Pelaksana Administrasi Kantor  Pelayanan Jasa Raharja Sleman menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.

Lebih lanjut Ricky Permana Putra selaku Pelaksana Administrasi Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, Ricky juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan bebas denda hingga akhir bulan November 2022.(parang)

59 thoughts on “Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Laka Depan Merapi Golf Cangkringan Sleman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *