Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Laka di Jalan Persandian Purwoharjo 

Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Laka di Jalan Persandian Purwoharjo 

Samigaluh, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul, Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada hari Sabtu, 8 April 2023 melaksanakan survei di Pedukuhan Jobolawang, Kalurahan Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo.

Survei dilakukan terkait korban kecelakaan lalu lintas di jalan Persandian tepatnya Dusun Dukuh, Kalurahan Purwoharjo, Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo pada hari Jumat, 7 April 2023 sekitar pukul 13.00 wib.

“Komitmen Jasa Raharja sebagai penjamin korban kecelakaan lalu lintas jalan pada hari Jumat, 7 April 2023, kami melakukan survei di tempat duka korban kecelakaan yang berdosmisili di Jobolawang, Kalurahan Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo,” dikatakan Muhammad Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Sabtu 8 April 2023.

Akbar menambahkan, di saat melaksanakan survei di rumah duka diterima Sukardi (ayah korban) didampingi perangkat setempat. Korban atas nama Choiru Rizal warga Jobolawang, Pagerharjo, Samigaluh, Kulon Progo kecelakaam di jalan Persandian, Purwoharjo, Samigaluh, Kulon Progo.

“Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara ahli waris korban akan menerima santunan sebesar Rp50 juta,” jelas Akbar.

Selanjutnya Akbar menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya Lek Supriyanto dikarenakan kecelakaan, semoga setelah proses survei selesai dan telah memenuhi prosedur, santunan segera ditransfer melalui Bank yang ditunjuk Jasa Raharja.

Sementara itu Hendratno Bagus Sutanto Penanggungjawab PT Jasa Raharja Kulon Progo menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi dan tertib di jalan raya.

“Jangan lupa memakai helm bagi pengendara dan pembonceng sepeda motor untuk mengurangi fatalitas cedera kepala,” katanya.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *