Jasa Raharja Serahkan Bantuan 10 Set Perlengkapan Kebersihan Tong Sampah ke BUMkal Paris Bermantera 

Jasa Raharja Serahkan Bantuan 10 Set Perlengkapan Kebersihan Tong Sampah ke BUMkal Paris Bermantera 

Bantul, suarapasar.com – Bertempat di Aula pertemuan Laguna View Depok Kretek Bantul, PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pilar Lingkungan berupa penyerahan 10 set perlengkapan kebersihan tong sampah di mana program ini merupakan kepedulian Jasa Raharja untuk lingkungan bersih tanpa sampah yang membuat hidup lebih sehat dan indah.

 

Pada kegiatan harj Jumat, 15 September 2023 tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta, Imam didamping oleh Kasubag Keu, Akun dan TJSL Joko Sulistyo berserta staff menyerahkan secara simbolis bantuan tong sampah kepada Margiyono Widodo selaku direktur BUMKal Paris Bermantera.

 

“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang berkunjung ke sini dapat memanfaatkan tempat sampah ini dengan baik. Dapat menumbuhkan rasa kepedulian untuk menjaga kebersihan pantai dan juga diharapkan keberadaan tempat sampah ini bukan hanya sebagai hiasan saja, tapi bisa bermanfaat untuk semuanya,” ungkap Margiyo.

 

Kepala Cabang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan wisatawan tetap menjaga lingkungan Laguna View Depok ini tetap bersih dengan dan memanfatkan adanya bak sampah bantuan dari Jasa Raharja kawasan wisata Depok lebih bersih dan nyaman dikunjungi.

 

Dalam kegiatan ini Jasa Raharja juga turut memberikan sosialisasi tentang tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendaraan kepada pemilik angkutan umum supaya berhendak berhati-hati berkendaraan di jalan raya dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas jalan, serta Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang implementasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor.

 

Adanya program bebas denda di wilayah D. I. Yogyakarta s.d. 30 September 2023 juga disampaikan agar masyarakat memanfaatkan program tersebut, sehingga diharapkan masyarakat yang telah mengetahui dapat segera melunasi pajak kendaraan bermotornya untuk menghindari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor, di mana kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan dijalan.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *