Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kretek Bantul Kurang Dari 3 Jam

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kretek Bantul Kurang Dari 3 Jam

 

Bantul – Peristiwa kecelakaan terjadi diruas Jl Samas Tirtomulyo Kretek Bantul , Kamis (11/1/2023), antara KBM Ab-1473-GO >< Sepeda motor AB-6324-UT. Akibat peristiwa itu pengendara SPM AB-6324-UT Kresnak Yuniawan penduduk Ngujung Gadingharjo Sanden Bantul meninggal dunia Di RSUP dr Sardjito pada 15 Januari 2024.

PT Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta, Melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul dengan semangat core Value Akhlak langsung gerak cepat merespon kejadian tersebut berkoordinasi dengan pihak Polres Bantul, Rumah Sakit, perangkat desa setempat dan mendatangi rumah Ahli waris korban Supriyanto yang merupakan Orang tua Almarhum, Ngujung Gadingharjo Sanden Bantul.

 

Sepeda Motor yang mengalami tabarkan dengan kendaraan bermotor berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas jalan.

Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul turut prihatin atas Musibah tersebut serta memberikan Hak Santunan yang diserahkan langsung oleh Saudara Panggung Basuki Pegawai Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul (KPJR Bantul) pada hari itu juga.

Panggung Basuki mengatakan Survey Jemput Bola merupakan salah satu pelayanan Jasa Raharja untuk mendekatkan dan ikut empati atas Musibah yang dialami korban dengan memberikan menjadi efektif untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang terkendala dalan memenuhi persyaratan klaim.

 

“ini menunjukkan bahwa Insan Jasa Raharja Loyal berdedikasi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara selalu siap membantu dan melayani dengan cepat kepada masyarakat dimanapun berada.” terang Panggung, Senin, (15/01/2024).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *