Jasa Raharja Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Cangkringan Kragilan
Sleman, suarapasar.com – Pada hari Rabu, 27 Maret 2024 Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan, yang terjadi di Jln. Cangkringan Kragilan Bimomartani Ngemplak Sleman pada tanggal 20 Maret 2024.
Kecelakaan antara SPM AB-2821-AZ dengan KBM AB-1017-MI mengakibatkan pengendara SPM AB-2821-AZ Pebri Dwi Nuradi Meninggal Dunia di RS PKU Gamping Sleman. Jasa Raharja menindaklanjuti kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan Polres Sleman dan RS PDHIY Sleman terkait jemput bola.
Pelayanan jemput bola untuk mempercepat proses penyelesaian santunan dilakukan dengan segera. Itu, sekaligus sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu orang tua korban.
Ant Andy selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi kepada keluarga korban, pada kesempatan tersebut andy juga memberikan kemudahan bagi ahli waris yang merupakan orang tua korban untuk segera disampaikan hak santunan tersebut.
“Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000, semoga santunan bermanfaat bagi yang ditinggalkan dan sabar dalam menghadapi cobaan,” tutur Andy.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.(ags,prg)