Jasa Raharja Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Padjajaran Sleman
Sleman, suarapasar.com – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan, yang terjadi di Jln. Padjajaran tepatnya Uturn depan Kampus UPN Dsn. Dero Caturtunggal Depok Sleman pada hari Minggu, 19 November 2023 pukul 20.30 WIB. Kecelakaan yang terjadi tersebut antara Truck Hino Molen No.Pol: AB-9054-KO dengan Spm Honda Scoopy No.Pol: AB-5369-UV.
Kejadian tersebut semula Truck Hino Molen No.Pol: AB-9054-KO melaju dari arah barat ke timur menjelang di TKP bermaksud putar balik ke arah barat bersamaan dengan itu melaju Spm Honda Scoopy No.Pol: AB-5369-UV dari arah timur ke barat di jalur cepat karena jarak terlalu dekat sehingga terjadi benturan dan pengemudi Spm Honda Scoopy No.Pol: AB-5369-UV terjatuh meninggal dunia di TKP dan dibawa ke RS JIH. Maka terjadilah laka lantas.
Survei ahli waris dilakukan terhadap keluarga korban di Krasakan Rt/Rw 002/002, Kel. Lumbungrejo, Kec. Tempel, Kab. Sleman. Ricky Premana selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melakukan survei pada hari Kamis, 23 November 2023 serta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.(ags,prg)