Jasa Raharja Sosialisasi Kesamsatan di Kantor Kelurahan Karangwaru

Jasa Raharja Sosialisasi Kesamsatan di Kantor Kelurahan Karangwaru

Yogyakarta, suarapasar.com – Penanggungjawab Samsat Kota Yogyakarta, Budhi Sulistyo, ST., bersama dengan Kepala KPPD Kota Yogyakarta, Totok Jaka Suwarta, SH., didampingi Pamin STNK Ditlantas Polda DIY IPDA. Bakhtiarudin. beserta anggota Komisi B DPRD Provinsi DI Yogyakarta RM. Sinarbiyat Nujanat, S.E yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Kota melakukan Sosialisasi dalam angka Upaya Peningkatan Kedisiplinan Serta Kepatuhan Masyarakat dalam Melakukan Identifikasi dan Registrasi Kendaraan Bermotor, PKB dan SWDKLLJ di Kantor Kelurahan Karangwaru Yogyakarta, Selasa, 19 Juni 2024.

 

Sosialisasi tersebut disambut baik oleh Lurah Tahunan, Anggit Safrudin, Kepala RT dan RW. Dimana hal tersebut sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh TIM Pembina Samsat Kota untuk memberikan pemahanan tentang pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.

 

Bertepatan dengan program bebas denda, sehingga sosialisasi ini sekaligus mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan dan melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari adanya penghapusan data kendaraan.

 

“Semoga dengan adanya kegiatan ini kedepannya dapat semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan dengan tepat waktu sehingga dapat menghindari kemungkinan penghapusan data kendaraan bermotor,” ujar Sinarbiyat.

 

Kepala KPPD Kota Yogyakarta, Totok Jaka Suwarta, SH. mengatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk mengingatkan masyarakat selalu disiplin dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang berguna untuk pembangunan khususnya di Kota Yogyakarta, sejalan dengan semangat yang digaungkan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi DI. Yogyakarta.

 

Di saat yang sama Penanggung Jawab Samsat Kota Yogyakarta, Budhi Sulistyo, ST., turut membenarkan mengapa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sangat penting. Budhi juga menyampaikan, saat masyarakat melakukan pelunasan pembayaran Pajak Kendaraan, masyarakat turut pula dalam pelunasan SWDKLLJ yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *