Jasa Raharja Sosialisasi Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Terhadap Becak Motor

Jasa Raharja Sosialisasi Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Terhadap Becak Motor

Kota Yogyakarta, suarapasar.com – Kegiatan Tim Pembina Samsat DIY sosialisasi penghapusan data kendaraan bermotor terhadap komunitas becak motor Pada hari Senin, 29 Januari 2024 bertempat di Aula Kantor Bersama Samsat Kota Yogyakarta.

Acara tersebut dihadiri Dirlantas Polda DIY, Kepala Cabang, Kepala Bagian Operasional, Kasubdit Regident, Kepala KPPD DIY di Kota Yogyakarta, Kasubag SW & Humas dan 50 perwakilan paguyuban Becak Motor D.I.Yogyakarta.

 

Dalam pembahasannya dapat disampaikan sebagai berikut :

Implementasi penerapan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaksanaan pendataaan Becak Motor dilaksanakan mulai tgl 30 Januari 2024 s.d 01 Februari 2024.

Pendataan dilakukan dengan difasilitasi cek phisik di Samsat Kota Yogyakarta dengan kuota 200 bentor perhari.

 

Selain itu dalam sosialisasi tersebut Imam Mustofa kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta menyampaikan terkait dengan penghapusan kendaraan jika nantinya bentor telah dihapuskan tidak ada lagi tunggakan.

 

“Selain itu Jasa Raharja tidak menjamin kecelakaan yang diakibatkan bentor,” tutup Imam.

 

Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat lebih meningkatkan informasi kepada pelaku bentor pentingnya registrasi dan identifikasi dengan cara menghapus kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ serta informasi terkait dengan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan bermotor.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *