
Jasa Raharja Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Laka di Jalan Pemuda Bantul
Bantul, suarapasar.com – Pada hari Ahad, 16 Maret 2025 tepatnya pukul 02:00 WIB, Galih Tanugraha Saputra selaku petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mendapatkan informasi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi Jl. Pemuda, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55762, Indonesia / 16 Maret 2025 kecelakaan antara KBM minibus dengan Sepeda motor yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Dengan cepat, Galih berkoordinasi dengan unit lantas Polres Bantul dan pihak rumah sakit untuk melakukan tindak lanjut survei keabsahan ahli waris korban. Korban Almarhum Fahril Galang Saputra yang meninggal dunia beralamat di Sewugalur Rt/Rw 50/24 Karangsewu, Kec. Galur, Kab. Kabupaten Kulon Progo.
Selain menyampaikan bela sungkawa, petugas JR juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban masyarakat terkait santunan Jasa Raharja. Selain itu memberikan informasi kepada keluarga bahwa pembayaran pajak kendaran bermotor sangat penting sekali manfaatnya yaitu untuk pembangunan daerah juga sebagai penjamin santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Sesuai PMK no 16/10 tahun 2017 bahwa besaran santunan untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan yang korban luka luka maksimal Rp20 juta, dan untuk santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta. Tetapi tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
“Tetap hati-hati di jalan, taati rambu-rambu lalu lintas karena kecelakaan selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas,” ujar Galih.(ags,prg)