Jasa Raharja Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Laka di Trimurti Srandakan
Bantul, suarapasar.com – Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 tepatnya pukul 12:00 WIB, Toni Hidayat Danang Jaya selaku Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul mendapatkan informasi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Srandakan-Jl. Srandakan, Mangiran, Trimurti, Kec. Srandakan, Kabupaten Bantul, pada 22 Oktober 2024 seorang pengendara SPM menabrak pejalan kaki mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia.
Dengan cepat, Toni berkoordinasi dengan unit lantas Polres Bantul dan pihak rumah sakit untuk melakukan tindak lanjut survei keabsahan ahli waris korban. Korban Almarhum Hadi Sumarto yang meninggal dunia beralamat di Celan Trimurti Srandakan Bantul. Sesampai rumah duka Toni disambut baik oleh perwakilan pihak keluarga.
Selain menyampaikan bela sungkawa, Toni juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban masyarakat terkait santunan Jasa Raharja. Selain itu, Toni juga memberikan informasi kepada keluarga bahwa pembayaran pajak kendaran bermotor sangat penting sekali manfaatnya yaitu untuk pembangunan daerah juga sebagai penjamin santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Sesuai PMK no 16/10 tahun 2017 bahwa besaran santunan untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan yang korban luka luka maksimal Rp20 juta, dan untuk santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta. Tetapi tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
“Tetap hati-hati di jalan, taati rambu-rambu lalu lintas karena kecelakaan selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas,” ujar Toni.(ags,prg)