Jasa Raharja Survey Pastikan Beri Santunan Ahli Waris Korban Laka di Depok Panjatan
Panjatan, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul, Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Rabu, 22 Juni 2022 melaksanakan survey di Pedukuhan Depok IV, Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo. Terkait korban kecelakaan lalu lintas di jalan Dusun tepatnya di Pedukuhan II, Depok, Panjatan, Kulon Progo pada Selasa, 21 Juni 2022 sekitar pukul 17.45 wib.
“Komitmen Jasa Raharja sebagai penjamin korban kecelakaan lalu lintas jalan pada Selasa, 21 Juni 2022 kami melakukan survey di tempat duka korban kecelakaan yang berdosmisili di Pedukuhan Depok IV, Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo,” dikatakan Muhammad Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Rabu, 22 Juni 2022.
Akbar menambahkan disaat melaksanakan survey di rumah duka diterima Sumardi (ayah korban) didampingi perangkat setempat. Korban atas nama Khoiri Ibnu Rozak 21 tahun warga Pedukuhan IV, Depok, Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, korban kecelakaan lalu lintas di jalaln Dusun tepatnya di Pedukuhan II, Depok, Panjatan, Kulon Progo pada Selasa, 21 Juni 2022 sekitar pukul 17.45 wib
“Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara ahli waris korban akan menerima santunan sebesar Rp. 50 juta,” jelas Akbar.
Selanjutnya Akbar menyampaika rasa bela sungkawa atas meninggalnya Lek Supriyanto dikarenakan kecelakaan, semoga setelah proses survey selesai dan telah memenuhi prosedur, santunan segera ditransfer melalui Bank yang di tunjuk Jasa Raharja.
Sementara itu Hendratno Bagus Sutanto Penanggungjawab PT. Jasa Raharja Wilayah Kulon Progo menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi dan tertib di jalan raya. Jangan lupa memakai helm bagi pengendara dan pembonceng sepeda motor untuk mengurangi fatalitas cedera kepala.(parang)