Jasa Raharja Turut Bergabung Dalam Operasi Gabungan di Halaman Kantor KPPD Yogyakarta
Kota Yogyakarta, suarapasar.com – Jasa Raharja berserta instansi terkait dalam hal ini adalah DPKA Kota Yogyakarta dan Ditlantas Polda DIY, secara bersama-sama melakukan evaluasi dalam ranah Pembina Samsat Kota.
Di mana evaluasi tersebut mencakup aktivitas pendapatan pembayaran SWDKLLJ, PKB, serta evaluasi pada tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor. Sehingga ketiga instasi tersebut menyepakati untuk dilaksanakan Operasi Gabungan, yang mana diharapkan nantinya akan mencapai hasil positif baik pada peningkatan SWDKLLJ, PKB, maupun perbaikan dalam tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor.
Operasi Gabungan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 di halaman kantor KPPD Kota Yogyakarta pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, turut bergabung dari Jasa Raharja sejumlah 2 personel, dari KPPD Bantul sejumlah 12 personel, dan dari Polri sejumlah 10 personel.
Dalam Operasi Gabungan tersebut, turut menghadirkan Gojak (Go Pajak) yang dipergunakan bagi pengendara yang berkenan melakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB pada saat terjaring Operasi Gabungan. Operasi Gabungan kali ini difokuskan pada kendaraan roda dua, yang mana banyak sekali pengendara yang terjaring.
Pelanggaran yang paling sering terjadi yaitu pengendara tidak membawa SIM C, kemudian tidak membawa STNK sehingga dilakukan penindakan yaitu dengan memberikan surat tilang. Ada pula pengendara yang didapati belum melunasi SWDKLLJ maupun PKB, sehingga disarankan untuk melakukan pembayaran pada Gojak.
Namun bagi pengendara yang belum sanggup membayar akan diberikan surat teguran. Disela kegiatan Operasi Gabungan, Pembina Samsat Kota juga memberikan apresiasi terhadap wajib pajak yang melakukan proses pembayaran di loket Gojak dengan memberikan souvenir berupa payung dan jam dinding. Hal ini bertujuan untuk menggugah wajib pajak agar dapat melunasi tanggung jawabnya tepat waktu.
Selain itu, anggota yang bertugas sekaligus memberikan sosialisasi terkait Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK telah diatur di pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas juga mensosialisasikan program bebas denda yang telahdimulai sejak 10 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.(ags,prg)