Jasa Raharja Turut Sukseskan Pemilihan Penghargaan Abdiyasa Awak Angkutan Teladan Kabupaten Bantul 2023
Bantul, suarapasar.com – 18 April 2023 bertempat di Warung Oemah Sawah, PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta menghadiri Pemilihan Penghargaan Abdiyasa Awak Angkutan Teladan
Kabupaten Bantul Tahun 2023. Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang peserta yang berasal dari para awak angkutan umum se-Kabupaten Bantul. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, yaitu Suyamto, SE., Kasatlantas Polres Bantul, IPTU Fikri Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota Fitra, S.Si.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan spirit, motivasi , pengembangan aspek
kemampuan teknis (skill), pengetahuan aturan hukum dan perilaku (attitude)
pengemudi angkutan umum serta mendudukan insan awak kendaraan umum sejajar dengan insan pembangunan lainnya dengan memberikan penghargaan terhadap profesinya, sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 208 ayat (2) c yang berbunyi ”Upaya membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan dilakukan melalui pemberian penghargaan terhadap tindakan keamanan dan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan.
Pada kesempatan tersebut, Teguh memberikan sosialiasasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai salah satu pilar keselamatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanggal 3 Januari 2022.
Berdasarkan Perpres tersebut, Jasa Raharja turut bertanggungjawab terhadap penanganan pra dan pasca kecelakaan. Melalui kegiatan ini juga, Teguh berharap dapat memberikan pengetahuan dan wawasan kepada para pengemudi dan awak angkutan umum tentang Jasa Raharja dan Keselamatan berlalu lintas.
Sebagai tambahan Teguh juga menyampaikan mengenai Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK sebagaimana diatur pada pasal 74 Undang undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, pada kegiatan ini Fikri Kurniawan menyampaikan salah satu hal yang mendasar yang menjadi penyebab kecelakaan adalah masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan jalan. Fikri juga manyampaikan informasi kejadian kecelakaan di wilayah Bantul, penanganan laka lantas, mitigasi guna menurunkan risiko kecelakaan, menurunkan fatalitas serta tata cara keselamatan lalu lintas bagi semua pengguna jalan.
Pada momen yang sama, Suyamto. Salah satu upaya penanganan permasalahan tersebut melalui peningkatan kompetensi Awak Angkutan Umum sebagai upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas. Sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah kepada awak kendaraan angkutan umum selaku SDM transportasi yang memiliki peran vital dalam peningkatan keselamatan transportasi jalan. Suyamto juga menjelaskan mengenai peraturan perundang-undangan lalu lintas angkutan jalan.
Pada akhir acara, Fikri Kurniawan mengharapkan dengan adanya kegiatan ini semua pihak memiliki pemahaman bersama bahwa keselamatan penumpang merupakan tanggung jawab bersama, karena dengan tertib berkendara dan mematuhi ramburambu lalu lintas diharapkan dapat meminimalisir angka kecelakaan angkutan umum yang ada di Kota Bantul khususnya, ujarnya.(parang)