JCW Dorong Jaksa Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Muh. Thoyib

JCW Dorong Jaksa Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Muh. Thoyib

Yogyakarta, suarapasar.com : Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib (MT) dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Lendah Kulon Progo.

Muh.Toyib merupakan Jagabaya, Kalurahan Siderejo, Lendah, Kulonprogo.

Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW melalui keterangan tertulisnya menjelaskan vonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta (tingkat pertama) bukan kali pertama terjadi karena pada tahun 2022 atau 2 tahun lalu majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta pernah menjatuh vonis bebas terhadap terdakwa Mukli Ali Santoso (MAS) dalam perkara penyaluran kredit kepada PT. Mitra Adi Raharja (MAR). Saat itu terdakwa Mukti Ali Santoso menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Yogyakarta.

Atas vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi di tingkat MA. Dalam putusan MA terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 300 juta.

“Artinya ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama (PN Tipikor Yogyakarta) terdakwa dinyatakan bebas namun pada tingkat kasasi di MA terdakwa dinyatakan bersalah. Hal ini dapat ditiru oleh pihak kejaksaan atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib,” terang Baharuddin Kamba, Kepalada Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (6/6/2024).

Selain itu Badan Pengawas (Bawas) MA perlu melakukan evaluasi terhadap putusan hakim-hakim Tipikor yang membebaskan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan mengindentifikasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan bahkan bebas kepada terdakwa kasus korupsi.

“Jika ditemukan adanya kekeliruan dalam putusan, maka perlu ada sanksi dari Bawas MA maupun Komisi Yudisial atau KY juga dapat turut memeriksa putusan hakim-hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi,” tandas Baharuddin Kamba, Kepalada Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *