JCW Harap Vonis Aris Suryanto Selama 4 Tahun

JCW Harap Vonis Aris Suryanto Selama 4 Tahun

Gunungkidul, suarapasar.com – Jogja Corruption Watch (JCW) berharap vonis empat tahun bagi terdakwa Aris Suryanto (AS) Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul nonaktif menjadi efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.

 

Adapun sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Aris Suryanto dihukum 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul, DIY.

 

Rentang jarak hukuman antara tuntutan jaksa penuntut umum dan vonis majelis hakim Tipikor Yogyakarta yang diketuai hakim Agus Setiawan terbilang cukup jauh. Selisih antara tuntutan 1,5 tahun dan vonis 4 tahun yakni 2,5 tahun. Tuntutan rendah JPU dalam perkara dugaan korupsi RSUD Wonosari ini harus dievaluasi secara menyeluruh dan tuntas.

 

Selain vonis penjara selama empat tahun, Sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul nonaktif ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta dan subsidair selama dua bulan penjara.

 

Seperti diketahui terdakwa Aris Suryanto diduga terlibat dalam dugaan korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis di RSUD Wonosari, Gunungkidul, DIY, pada tahun 2015 silam. Perkara ini melibatkan dana Uang Pengembalian Jasa Dokter Laboratorium dari tahun 2019 hingga 2022. Akibat perbuatan tersebut terdakwa dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar sekitar Rp470 juta.

 

Sebelumnya pada 31 Agustus 2021 lalu, JCW telah mengingatkan kepada Aris Suryanto saat itu berstatus tersangka untuk mengajukan pensiun dini. Hal ini beralasan karena jika nantinya kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka hak-hak Aris Suryanto tidak diperoleh karena diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan putusan yang sudah inkracht.

 

Terakhir, apabila Aris Suryanto mengajukan upaya hukum berupa banding itu merupakan hak bagi dirinya.(wds,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *