JCW Ingatkan Kepatuhan LHKPN Bagi Calon Legisltor Terpilih di DIY
Yogyakarta, suarapasar.com : Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan kepada para calon anggota dewan terpilih periode 2024 – 2029 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk senantiasa patuh dan tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhitung sejak 21 hari sebelum pelantikan.
“Kecuali para anggota dewan yang belum ditetapkan oleh KPU karena masih menunggu putusan gugatan atau perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi atau MK. Seperti di Kabupaten Kulonprogo yang belum menetapkan para anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo periode 2024 – 2029 karena masih menunggu putusan MK,” kata Baharuddin Kamba, aktivis JCW dalam keterangan tertulis Minggu, (5/5/2024).
Baharuddin Kamba menyebut apabila ada anggota dewan terpilih yang ditetapkan oleh KPU, namun belum melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka akan terancam tidak dilantik.
Hal ini diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetalan Calon dalam Pemlihan Umum. Salah satu isi dari PKPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK.
“Karena sebagai pejabat publik seperti anggota dewan wajib melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tandasnya.
Karena penting para anggota dewan terpilih dan telah ditetapkan oleh KPU untuk wajib melaporkan LHKPN-nya.
Maka dari itu JCW mengingatkan kepada para legislator terpilih untuk tertib dan patuh melaporkan LHKPN-nya. Laporkan apa adanya saja.
“Tidak perlu ada yang disembunyikan. Tidak perlu ada yang ditutupi,” kata Baharuddin Kamba.
JCW mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi LHKPN tersebut.
“Apabila dirasa ada yang tidak wajar, maka masyarakat dapat melaporkannya ke KPK dengan disertai bukti-bukti terkait,” pungkas Baharuddin Kamba, aktivis JCW. (wds/drw)