JCW minta Bawaslu tertibkan APK yang dipasang di pohon
Yogyakarta, suarapasar.com : Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY dan Pemerintah Daerah setempah termasuk Bawaslu Kabupaten/Kota agar menertibkan para peserta Pemilu 2024 baik calon DPR RI, DPD RI, DPRD DIY, DPRD Kota atau Kabupaten khususunya yang memasang Alat Peraga Kampanye di pohon apalagi dengan cara dipaku dan ditempel di pohon. Itu jelas melanggar aturan.
“Negara dalam hal Bawaslu disetiap Kabupaten/Kota yang ada di DIY tidak boleh kalah oleh para peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan dengan memasang APK di pohon,” tegas Baharuddin Kamba, Aktivis JCW, Rabu, (24/1/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur bahwa pemasangan APK tidak boleh mengganggu ketertiban umum, dan tidak boleh dilakukan di pohon dan di taman.
Ketentuan ini diatur dalam pasal 70 dan 71 Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“APK yang melanggar harus ditindak tegas bukan malah kesannya dibiarkan. Harus ada itikad baik dari Bawaslu dan Pemerintah untuk menertibkan APK yang melanggar aturan,” tandasnya.
Bawaslu bersama Pemerintah Daerah harus segera menertibkan APK yang melanggar aturan. Karena mengganggu secara estetika serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Jangan sampai dengan tidak ditertibkannya APK yang dipasang di pohon akan diikuti oleh caleg-caleg yang lain. Sehingga pelanggaran pemasangan APK dilakukan secara berjamaah,” pungkas Baharuddin Kamba, Aktivis JCW.