Jogja Corruption Watch Dorong KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Wakil Menteri Hukum Era Prabowo – Gibran

Jogja Corruption Watch Dorong KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Wakil Menteri Hukum Era Prabowo – Gibran

Yogyakarta, suarapasar.com : Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk menetapkan kembali Eddy Hiariej (Wamen Hukum dan Ham era Jokowi) saat ini Wamen Hukum era Prabowo – Gibran sebagai tersangka. Sebab putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding.

Baharuddin Kamba, Aktivis JCW menjelaskan sprindik baru KPK terhadap Edy Hiariej Wamen Hukum era Prabowo – Gibran ini sangat dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016.

 

“Ketentuan tersebut mengatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggurkan tindak pidana. Dan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru. Selain PERMA, ada pula putusan Mahkama Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 yang memungkinkan penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya. Dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu,” kata Baharuddin Kamba dalam keterangan tertulisnya, Senin, (21/10/2024).

 

Dalam catatan Jogja Corruption Watch (JCW) penerapan aturan ini setidaknya pernah dilakukan oleh KPK dalam perkara yang menjerat eks Ketua DPR RI Setya Novanto.

 

Baharuddin Kamba juga menyoroti salah satu program prioritas Prabowo – Gibran adalah pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun, Prabowo – Gibran memasukan mantan tersangka KPK dijadikan Wakil Menteri Hukum.

 

“Ini sangat resintensi bagi pemerintahan Prabowo – Gibran ke depan khususya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tandas Baharuddin Kamba.

 

“Hal lainnya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022,” terang Baharuddin Kamba, Aktivis JCW.

 

Sebelumnya, Eddy Hiariej ditetapkan tersangka oleh KPK bersama “orang dekatnya” Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Mereka diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, senilai Rp 8 miliar.

 

Dalam perkara ini, Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

 

Dalam praperadilan pertama, Eddy Hiariej mencabutnya untuk diperbaiki.

 

Dalam permohonan kedua, Eddy Hiariej mengajukan permohonan sendiri atau tanpa Yosi dan Yogi sebagai sesama tersangka.

 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *