JPW Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Blombongan di Jalan
Yogyakarta, suarapasar.com : Jogja Police Watch (JPW) mendukung pihak kepolisian Polda DIY bersama jajarannya hingga tingkat Polsek untuk menindak tegas bagi pengguna kendaraan khususnya sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan atau knalpot brong.
“Pasalnya, menjelang kampanye Pemilu 2024 ini sudah mulai marak sekelompok massa menggunakan knalpot blombongan di jalan dan sangat mengganggu kenyamaan pengguna jalan lainnya karena suara bising yang memekakan telinga,” kata Baharudin Kamba, Kadiv Humas JPW, Senin, (16/10/2023).
Penggunaan knalpot blombongan atau brong merupakan merupakan bentuk teror dijalanan, maka pihak kepolisian harus menindak tegas tanpa pandang bulu. JPW mengapresiasi tindak kepolisian yang selama ini melakukan razia dan menyita knalpot brong dari sejumlah pemilik kendaraan sepeda motor. Namun tindakan tersebut harus dilakukan secara konsisten dan didukung oleh semua pihak.
“Penggunaan kendaraan yang menggunakan knalpot brong jelas melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22/2009 pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (3). Aturannya sudah jelas, maka tidak ada lagi keraguan bagi pihak kepolisian untuk menindak tegas,” tambahnya.
Kamba juga menilai perlu penammbahan personel kepolisian di lapangan, jika ada massa yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong ini.
“Hal ini penting karena dari hasil pengawasan JPW dilapangan saat massa yang menggunakan sepeda motor knalpot brong lebih banyak sementara jumlah personel sedikit sehingga terkesan ada pembiaran,” imbuhnya.
JPW juga meminta kepada pimpinan partai politik untuk senantiasa memberikan edukasi dan sosialisasi hingga ke akar rumput terkait dengan ketertiban dijalan dengan tidak menggunakan knalpot brong atau blombongan.
“Tidak hanya tugas polisi, partai politik harus memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada para kader dan simpatisannya,” tegas Kamba.